image
Free CSS Template

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aliquam feugiat mi lacus, sed accumsan neque. Donec condimentum molestie laoreet.

mafhum

| | Minggu, 05 Juni 2011

A. Pendahuluan
Segala puji bagi Allah segala nikmatnya yang telah di berikan kepada kita sehingga kita bisa melaksakan kewajiban kita yaitu menuntut ilmu
Sholawat dan salam mudah mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW
Sebagai mana yang telah kita ketahui bersama bahwsanya Al-Qur’an adalah kalmullah yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an di turunkan sebagai pedoman bagi umat manusia dan juga termasuk salah satu mu’jizat nabi muhammad jadi sangat wajarlah kalau tak ada satu orangpun yang dapat mengaingi Al-Qur’an .
Al-Qu’an mempungai bahasa yang sangat tinggi sehingga untuk memahaminya tidak cukup dengan hanya membaca dhahirnya ayat saja tapi harus berijtihad dengan melalui pendekatan bahasa sehingga dengan itu kita dapat menemukan pemahaman.
Sedangkan memahami Ayat-Ayat Al-Quran itu bisa dengan Manthuq dan Mafhum Sebagai mana yang akan kami terangkan di bawah ini

B. Pembahasan
1.Manthuq
a.]Pengertian mantuk
Manthuk adalah :
المنطوق هو ما دل عليه اللفظ فى محل النطق
Manthuk adalah suatu hal atau hukum yang di terangkan oleh suatu lafal sesuai dengan bunyi lafad itu sendiri .Contoh firman allah :
يا ايها الد ين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذ ين من قبلكم
“Hai orang orang beriman di wajibkan tas kamu berpuasa sebagai mana telah di wajibkan atas orang orang orang sebelum kamu.”
Ayat di atas menjelaskan kewajiban berpuasa di bulan ramadhon bagi orang orang yang beriman .dan hukum wajib ini berdasarkan manthuqnya .
Sedangkan manthuk di bagi menjadi dua;
a.Manthuk Shorih
Manthuk soreh adalah lafad yang menunjukkan pada sesuatu dengan muthabaqoh dan tadhommun
b.Manthuq Ghairu Shorih
Manthuq gairu soreh adalah lafad yamg menunjukkan pada sesuatu tanpa muthobaqoh dan tadhommun
Sedangkan ghairu soreh di bagi menjadi tiga ; 1.iqtida’ 2.ima’ 3.isyarah.
1. Iqtida’ adalah lafad yang membutuhkan pentakdiran atas kebenaran kalam atau sahnya kalam menurut aqal dan syara’,contoh seperti pentakdiran di angkatnya dosa pada hadis nabi
رفع عن امتي الخطاء والنسيا ن وما استكرهوا عليه
’Di angkat dari umatku kesalahan dan lupa dan sesuatu yang orang orang memaksa padanya’
Sesungguhnya sabda nabi ini secara lafad dan ibarat menunjukkan atas di angkatnya perkerjaan yang di lakukan dalam ke adaan keliru ,lupa atau terpaksa setelah di lakukannya ,tetapi hal ini tidak sesuai dengan faktanya karna adanya sifat ini pada umat ,oleh karena itu menuntut adanya pentakdiran / penyisipan sesuatu pada kalam seperti,karaf’i itsmi agar sesuai dengan faktanya maka jadilah ma’na.
رفع اثم الخطاءا والنسيا ن اوالا كراه
2. Ima’ bisa juga di sebut mengingatkan
Ima’ adalah tujuan sang pembicara bersamaan dengan illat hukumnya . Contoh perintah memerdekakan budak karena jima’ yang bersamaan dengan upaya mengingatkan dalam bentuk perintah.
3. Isyarah
Isyarah adalah orang yang berbicara menekankan bukan pada tujuan yang di maksud oleh pembicara contohnya hadis nabi ;
النساء نا قصا ت عقل ودين يا رسو ل الله مانقصا ن دينهن قال تمكث احداهن
في مقر بيتها شطر دهرهالاتصلي ولاتصوم
Hadis di atas menjelaskan kekurangan agamanya perempuan ,bukan menjelaskan paling banyaknya haid dan paling sedikitnya suci walaupun tidak bisa di pungkiri menunjukkan paling banyaknya haid lima belas hari.
Dan juga firman Allah ;وحمله وفصا له ثلا ثون شهرا dengan firman allah و فصاله فى عا مين
2.Mafhum
a.Pengertian mafhum
Mafhum adalah suatu hukum yang di terangkan oleh suatu lafad tidak menurut bunyi lafad itu sendiri tetapi menurut pemahamannya atau menurut arti yang tersimpan di dalam lafalnyMaksudnya adalah hukum hukum yang di ambil tidak berdasarkan bunyi suatu dalil,tetapi berdasarkan arti yang tersimpan di dalamnya misalnya ayat tentang nafaqah istri yang di tholaq suaminya yaitu ;
وا ن كن اولات حمل فا نفقوا عليهن حتى يضعن حملهن
Ayat ini mengandung pengertian hukum yang tidak tertulis,yaitu perempuan tidak hamil yang di tholaq suaminya .jika demikian,istri tidak wajib di beri nafaqah oleh mantan suaminya ,sebab menurut apa yang tertulis di dalam ayat ini menyatakan bahwa yang harus di beri nafaqah jika wanita tersebut keadaannya hamil .
Mafhumnya ,jika tidak hamil ,maka ia tidak wajib di beri nafaqah . Dengan demikian ,hukum hukum yang di ambil dari hasil pemahaman arti yang tersirat dari dalil dalil ,di sebut dengan mafhum
Mafhum ada dua ;
1.Mafhum muwafaqah adalah mafhum yang apabila hukum-hukum yang tidak di sebutkan dalam lafad itu cocok atau sesuai dengan yang di sebutkan dalam lafad tersebut tidak berlawanan
Contoh ;فلا تقل لهما اف
Mengingat adanya kesamaan antara memukul dengan berkata uf dalam sama sama menyakitkan hati dan sama sama menunjukkan pada penghinaan, maka berkata uf saja hukumnya haram,apalagi memukul.
2.Mafhum Mukholafah adalah menetapkan kebalikan hukum yang telah di tetapkan oleh manthuk.
Contohnya firman Allah :
ومن لايستطع منكم ان ينكح المحصنا ت المؤ منات فمما ملكت ايما نكم
من فتيا تكم المؤ منا ت
Nas di atas menjelaskan bahwa halal mengawini budak - budak dengan batasan apabila tidak mampu untuk mengawini wanita yang merdeka ini kalau di pahami manthuk ,sedangkan kalau di pahami dengan mafhum mukholafah ayat di atas menjelaskan haram mengawini budak apabila mampu mengawini perempuan yang merdeka .
C. Kesimpulan
Dari penjelasan dapat di ambil kesimpulan bahawa seorang mujtahid sangat memeras pikirannya dalam meng istimbatkan suatu hukum, karena di samping harus mahir bahasa arab juga harus mempunyai zdauq atau malaka yang tinggi dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an sehingga dari situ banyak terjadi banyak pendapat sesuai dengan malaka yang di miliki oleh masing masing mujtahid.
Daftar Pustaka
Drs.Muhammad Ma’sum zein ,MA usul fiqih, op.cit.
Abd al – Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, ( Kairo ; Dar al Fikr Al – Arabi, 1995 ).
Zuhaili Wahbah, 1998, Ushul – Fiqih al – Islami, Dar – Alfikr, ( Juz I )
Abu Zahra, Muhammad, Ushul Fiqih, ( Kairo ; Al – Fikr ,1998).

0 komentar:

Posting Komentar